Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Entertainment
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Lainnya
    • Alam
    • Bisnis
    • Biografi
    • Budaya
    • Buku
    • Edukasi
    • Esport
    • Finansial
    • Fashion
    • Gadget
    • Gaming
    • Horor
    • Hukum
    • Humor
    • Karir
    • Kriminal
    • Marketing
    • Misteri
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Parenting
    • Psikologi
    • Relationship
    • Sains
    • Sejarah
    • Seni
    • Sosial
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Sosial

Stop Eksploitasi Peserta Magang!

oleh Clara Ajeng
10/07/2022

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pekerja merupakan orang yang menerima upah atas hasil kerjanya. Atau dalam kehidupan sehari-hari kita biasa mengenal dengan sebutan buruh atau karyawan.

Sebelum memulai suatu pekerjaan, biasanya para calon pekerja menandatangani sebuah surat perjanjian. Dimana, dalam surat tersebut tertera sejumlah hak yang akan didapatkan serta tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh para pekerja. Dengan menandatangani surat tersebut, maka baik para calon pekerja maupun perusahaan telah mencapai sebuah kesepakatan.           

Ilustrasi kegiatan program magang. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi kegiatan program magang. (Sumber: Freepik)

Namun, dalam beberapa kasus yang telah terjadi kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Baru-baru ini kita telah dihebohkan dengan kejadian viral seorang anak muda yang mengeluhkan pengalaman magangnya di sebuah perusahaan start up pendidikan.

Dalam akun media sosial pribadinya, ia bercerita mengenai peraturan yang yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Sebagai salah satu anak magang, ia mengaku memiliki tanggung jawab layaknya karyawan penuh waktu. Hal ini tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang ia dapatkan, yaitu hanya sekitar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam setiap bulan.

Adapun dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika para peserta magang ingin melakukan pengunduran diri, maka mereka memiliki kewajiban untuk membayar biaya pinalti sebagai ganti ruginya dengan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Curhatan tersebut kemudian menjadi viral lantaran banyak orang yang berpendapat bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan. Sementara itu, perusahaan start up yang dimaksud turut menjadi sorotan publik.           

Baca juga  8 Alasan yang Membuat Saya Nggak Kangen Sama Masa SMA

BacaJuga

Harga Bensin dan Energi Global Meningkat: Kenapa dan Apa Solusinya?

Agama dalam Masyarakat Demokratis, Mencederai atau Meningkatkan Nilai Demokrasi?

Brutalitas Demonstrasi: Perjuangan Atas Nama Rakyat, Gangguan Mental, atau Sekedar Kebodohan?

Politisasi Agama: Sadar atau Tidak, Kaum Religius Terlibat & Melanggengkannya

Kafein dan Belanja yang Berlebihan

Kejadian seperti itu bisa saja baru terungkap dan menjadi satu dari sekian kasus kesalahan yang terjadi di perusahaan start up lainnya selama ini. Bahkan, beberapa pekerja atau peserta magang di luar sana mungkin tidak berani untuk mengungkapkan atau lebih memilih untuk menerima dan diam saja.

Padahal, secara tidak kita sadari masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan start up hingga berskala besar yang menerapkan aturan kurang sesuai dengan anjuran pemerintah.           

Eksploitasi para pekerja atau peserta magang dalam sebuah perusahaan memang memiliki banyak bentuknya, misalnya dengan besaran menerima upah yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, bahkan beberapa masih ditemukan pihak-pihak yang tidak melakukan pembayaran sama sekali atas kerja karyawannya.

Bentuk eksploitasi lainnya yang kerap terjadi ialah dalam bentuk eksploitasi jam kerja. Dalam menjalankan kewajibannya di perusahaan, seseorang tentu memiliki waktu pokok untuk bekerja. Namun, seiring berjalannya waktu beberapa perusahaan justru melakukan eksploitasi dengan memberikan tambahan pekerjaan diluar waktu pokok tersebut tanpa adanya penambahan pendapatan.

Baca juga  3 Alasan Yang Membuat Ten Hag Layak Diharapkan Fans MU

Salah satu contoh lainnya ialah ketika sebuah perusahaan memberikan pekerjaan di luar kapasitas para karyawannya. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang bukan tanggung jawab utama para pekerja atau peserta magang dan justru memberikan dampak tekanan terhadap psikologis mereka. Bentuk pemberlakuan ekploitasi jam kerja juga membuat seseorang tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan kehidupannya.           

Padahal, segala permasalahan dan ketentuan peserta magang telah ditetapkan oleh pemerintah. Landasan instrumen tersebut diurus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Keberadaan undang-undang ini telah menjamin segala bentuk hak dan kewajiban yang seharusnya diterima dan dijalankan oleh para peserta magang. Dalam Pasal 13 mengenai hak dan kewajiban peserta pemagangan, disebutkan bahwa peserta pemagangan mempunyai hak untuk mendapatkan bimbingan, hak sesuai mana disebutkan dalam perjanjian, fasilitas keselamatan dan Kesehatan, uang saku, jaminan sosial, serta sertifikat.

Uang saku yang dimaksudkan ialah biaya transportasi, uang makan, dan insentif para peserta pemagangan. Sementara itu, peserta pemagangan memiliki kewajiban untuk menaati perjanjian, mengikuti program pemagangan hingga selesai, menaati tata tertib yang berlaku, dan menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.           

Baca juga  Masa Depan Electronic Dance Music (EDM) & Budaya Indonesia

Begitu pun sebaliknya, hak dan kewajiban pihak penyelenggara pemagangan turut diatur dalam Pasal 15, yaitu penyelenggara pemagangan memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja para peserta pemagangan, dan memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Di samping itu, pihak penyelenggara pemagangan harus menjalankan beberapa kewajiban, diantaranya membimbing peserta pemagangan, memenuhi hak peserta, menyediakan alat pelindung diri, memberikan uang saku, mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan sosial, mengevaluasi peserta pemagangan, dan memberikan sertifikat pemagangan ketika selesai program.           

Nyatanya, kasus viral yang telah beredar luas seharusnya dapat menjadi sebuah tamparan bagi perusahaan-perusahaan lainnya dalam memperlakukan para peserta magang. Baik perusahaan start up hingga berskala besar memiliki wajib yang sama dalam memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan di atas.

Dengan begitu, setiap perusahaan yang ada di Indonesia turut memperhatikan dan menjaga kesejahteraan setiap para peserta magang. Berlaku sebaliknya, melalui berbagai fasilitas dan kelebihan yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara para peserta magang dapat memberikan balik usaha kerja yang maksimal pula kepada perusahaan.           

Adapun, peristiwa tersebut turut menjadi sandungan bagi para pemerintah khususnya di bidang ketenagakerjaan dalam memastikan setiap perusahaan dalam menjalankan undang-undang yang sesuai. Dan dalam hal ini, pihak pemerintah dapat bekerja sama dengan mengajak berbagai pihak lainnya dalam memberikan layanan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan perusahaan yang bersangkutan.

Kelengkapan layanan dan minimnya kasus yang terjadi ke depannya tentu dapat menjadi sebuah tolak ukur pemerintah dalam mencapai keberhasilan program pemagangan. Keberhasilan yang dicapai tersebut tidak hanya semata-mata menjadi sesuatu yang wajib dipenuhi, namun juga memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat dan perkembangan industry di Indonesia. Semakin sejahtera para pekerja atau peserta magang, maka semakin baik pula hasil yang diberikan.

Tag: eksploitasi peserta magangmagangopinipekerja

Baca Juga

Sampai Kamu Sadari, Mengambil Keputusan adalah Gambling

Sampai Kamu Sadari, Mengambil Keputusan adalah Gambling

oleh lovelydaylight
31 Agustus 2022

...

Pertalite: Makna Sebuah Antrian Panjang

Pertalite: Makna Sebuah Antrian Panjang

oleh Ade Novianto
23 Agustus 2022

...

‘Revenge Porn’ Kasus Apalagi Ini?

‘Revenge Porn’ Kasus Apalagi Ini?

oleh Astin JuliaRosa
10 Agustus 2022

...

Bagaimana Hubungan Analisa SWOT Terhadap Pengenalan Diri Sendiri?

Bagaimana Hubungan Analisa SWOT Terhadap Pengenalan Diri Sendiri?

oleh Ho, Erik Hosan
6 Agustus 2022

...

Seni Musik Lo-Fi: Menenangkan dan Fokus

Seni Musik Lo-Fi: Menenangkan dan Fokus

oleh Fitra Suseno
5 Agustus 2022

...

Ayam Geprek Dompet Friendly, Siasat Anak Kost No Time No Money

Ayam Geprek Dompet Friendly, Siasat Anak Kost No Time No Money

oleh Ghina Serviliyana
5 Agustus 2022

...

Menikah Menambah Rezeki, Apa Benar Begitu? Begini Penjelasan Logisnya

Menikah Menambah Rezeki, Apa Benar Begitu? Begini Penjelasan Logisnya

oleh Araseya
5 Agustus 2022

...

Perencanaan Keuangan, Tips Mudah Mencapai Financial Freedom di Masa Muda

Perencanaan Keuangan, Tips Mudah Mencapai Financial Freedom di Masa Muda

oleh Leni Sopia
5 Agustus 2022

...

Alasan Para Lansia Lebih Baik Tinggal di Panti Jompo

Alasan Para Lansia Lebih Baik Tinggal di Panti Jompo

oleh Azzahra Adriki
4 Agustus 2022

...

Kenapa Drama Sebagus Ini Tidak Booming: Review Drama The King of Pigs (2022)

Kenapa Drama Sebagus Ini Tidak Booming: Review Drama The King of Pigs (2022)

oleh Divertente Official
4 Agustus 2022

...

Terbaru

Victor Osimhen Jadi Buruan Chelsea, Tukar Tambah Pulisic?

Victor Osimhen Jadi Buruan Chelsea, Tukar Tambah Pulisic?

20 Maret 2023
Cara Nonton Gratis Jinnys Kitchen Episode 1-4 Sub Indo, Klik Di Sini!

Cara Nonton Gratis Jinny’s Kitchen Episode 1-4 Sub Indo, Klik Di Sini!

20 Maret 2023
Cara Nonton Gratis In The Name of God A Holy Betrayal Episode 1-8 Sub Indo!

Cara Nonton Gratis In The Name of God A Holy Betrayal Episode 1-8 Sub Indo!

20 Maret 2023
Link Nonton Our Blooming Youth Episode 13 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton Our Blooming Youth Episode 13 Sub Indo, Klik Di Sini!

20 Maret 2023
Link Nonton Our Blooming Youth Episode 12 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton Our Blooming Youth Episode 12 Sub Indo, Klik Di Sini!

20 Maret 2023
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2023 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2023 Digstraksi