Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pekerja merupakan orang yang menerima upah atas hasil kerjanya. Atau dalam kehidupan sehari-hari kita biasa mengenal dengan sebutan buruh atau karyawan.
Sebelum memulai suatu pekerjaan, biasanya para calon pekerja menandatangani sebuah surat perjanjian. Dimana, dalam surat tersebut tertera sejumlah hak yang akan didapatkan serta tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh para pekerja. Dengan menandatangani surat tersebut, maka baik para calon pekerja maupun perusahaan telah mencapai sebuah kesepakatan.

Namun, dalam beberapa kasus yang telah terjadi kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Baru-baru ini kita telah dihebohkan dengan kejadian viral seorang anak muda yang mengeluhkan pengalaman magangnya di sebuah perusahaan start up pendidikan.
Dalam akun media sosial pribadinya, ia bercerita mengenai peraturan yang yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Sebagai salah satu anak magang, ia mengaku memiliki tanggung jawab layaknya karyawan penuh waktu. Hal ini tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang ia dapatkan, yaitu hanya sekitar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam setiap bulan.
Adapun
dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika para peserta magang ingin
melakukan pengunduran diri, maka mereka memiliki kewajiban untuk membayar biaya
pinalti sebagai ganti ruginya dengan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu
rupiah).
Curhatan tersebut kemudian menjadi viral lantaran banyak orang yang berpendapat bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan. Sementara itu, perusahaan start up yang dimaksud turut menjadi sorotan publik.
Kejadian seperti itu bisa saja baru terungkap dan menjadi satu dari sekian kasus kesalahan yang terjadi di perusahaan start up lainnya selama ini. Bahkan, beberapa pekerja atau peserta magang di luar sana mungkin tidak berani untuk mengungkapkan atau lebih memilih untuk menerima dan diam saja.
Padahal, secara tidak kita sadari masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan start up hingga berskala besar yang menerapkan aturan kurang sesuai dengan anjuran pemerintah.
Eksploitasi para pekerja atau peserta magang dalam sebuah perusahaan memang memiliki banyak bentuknya, misalnya dengan besaran menerima upah yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, bahkan beberapa masih ditemukan pihak-pihak yang tidak melakukan pembayaran sama sekali atas kerja karyawannya.
Bentuk eksploitasi lainnya yang kerap terjadi ialah dalam bentuk eksploitasi jam kerja. Dalam menjalankan kewajibannya di perusahaan, seseorang tentu memiliki waktu pokok untuk bekerja. Namun, seiring berjalannya waktu beberapa perusahaan justru melakukan eksploitasi dengan memberikan tambahan pekerjaan diluar waktu pokok tersebut tanpa adanya penambahan pendapatan.
Salah satu contoh lainnya ialah ketika sebuah perusahaan memberikan pekerjaan di luar kapasitas para karyawannya. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang bukan tanggung jawab utama para pekerja atau peserta magang dan justru memberikan dampak tekanan terhadap psikologis mereka. Bentuk pemberlakuan ekploitasi jam kerja juga membuat seseorang tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan kehidupannya.
Padahal, segala permasalahan dan ketentuan peserta magang telah ditetapkan oleh pemerintah. Landasan instrumen tersebut diurus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Keberadaan undang-undang ini telah menjamin segala bentuk hak dan kewajiban yang seharusnya diterima dan dijalankan oleh para peserta magang. Dalam Pasal 13 mengenai hak dan kewajiban peserta pemagangan, disebutkan bahwa peserta pemagangan mempunyai hak untuk mendapatkan bimbingan, hak sesuai mana disebutkan dalam perjanjian, fasilitas keselamatan dan Kesehatan, uang saku, jaminan sosial, serta sertifikat.
Uang saku yang dimaksudkan ialah biaya transportasi, uang makan, dan insentif para peserta pemagangan. Sementara itu, peserta pemagangan memiliki kewajiban untuk menaati perjanjian, mengikuti program pemagangan hingga selesai, menaati tata tertib yang berlaku, dan menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Begitu pun sebaliknya, hak dan kewajiban pihak penyelenggara pemagangan turut diatur dalam Pasal 15, yaitu penyelenggara pemagangan memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja para peserta pemagangan, dan memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Di samping itu, pihak penyelenggara pemagangan harus menjalankan beberapa kewajiban, diantaranya membimbing peserta pemagangan, memenuhi hak peserta, menyediakan alat pelindung diri, memberikan uang saku, mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan sosial, mengevaluasi peserta pemagangan, dan memberikan sertifikat pemagangan ketika selesai program.
Nyatanya, kasus viral yang telah beredar luas seharusnya dapat menjadi sebuah tamparan bagi perusahaan-perusahaan lainnya dalam memperlakukan para peserta magang. Baik perusahaan start up hingga berskala besar memiliki wajib yang sama dalam memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan di atas.
Dengan begitu, setiap perusahaan yang ada di Indonesia turut memperhatikan dan menjaga kesejahteraan setiap para peserta magang. Berlaku sebaliknya, melalui berbagai fasilitas dan kelebihan yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara para peserta magang dapat memberikan balik usaha kerja yang maksimal pula kepada perusahaan.
Adapun, peristiwa tersebut turut menjadi sandungan bagi para pemerintah khususnya di bidang ketenagakerjaan dalam memastikan setiap perusahaan dalam menjalankan undang-undang yang sesuai. Dan dalam hal ini, pihak pemerintah dapat bekerja sama dengan mengajak berbagai pihak lainnya dalam memberikan layanan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan perusahaan yang bersangkutan.
Kelengkapan layanan dan minimnya kasus yang terjadi ke depannya tentu dapat menjadi sebuah tolak ukur pemerintah dalam mencapai keberhasilan program pemagangan. Keberhasilan yang dicapai tersebut tidak hanya semata-mata menjadi sesuatu yang wajib dipenuhi, namun juga memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat dan perkembangan industry di Indonesia. Semakin sejahtera para pekerja atau peserta magang, maka semakin baik pula hasil yang diberikan.