Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat bertanggung jawab mendukung Walikota dalam menjalankan urusan pemerintahan di sektor lingkungan hidup yang termasuk kewenangan daerah, sekaligus melaksanakan tugas pembantuan dipercayakan kepada daerah. Pelaksanaan tersebut disesuaikan dengan visi, misi, dan program Walikota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tugas Struktur Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat
Berikut struktur organisasi dan tugasnya:
Kepala Dinas
Memimpin dan mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian alam serta pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Tugas Kepala Dinas:
- Menyusun dan merencanakan program kerja Dinas secara terstruktur.
- Menetapkan strategi dan rencana operasional Dinas mendukung pencapaian visi dan misi daerah.
- Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup di wilayah daerah.
- Melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, termasuk perencanaan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan bahan serta limbah berbahaya, pengawasan izin lingkungan, penanganan pengaduan masyarakat, pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan, penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam lingkungan, serta pengelolaan sampah secara efektif.
Sekretariat
Bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai kegiatan administratif, termasuk pengarsipan dokumen, penjadwalan kegiatan, dan koordinasi internal untuk mendukung kelancaran operasional organisasi. Selain itu, sekretaris juga memastikan alur komunikasi berjalan tertib dan efisien.
Rincian Tugas Sekretariat:
- Menyusun rencana program kerja dan menetapkan sasaran kinerja Sekretariat sesuai kesepakatan kinerja.
- Merumuskan strategi untuk mencapai sasaran kinerja, termasuk pembentukan tim kerja dan koordinasi dengan jabatan terkait.
- Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan serta pengelolaan anggaran Dinas.
- Mengelola administrasi kepegawaian dan melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia di Dinas.
- Mengatur administrasi keuangan, termasuk pengawasan dan pelaporan keuangan Dinas.
- Mengelola inventaris dan aset milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas.
- Menyelenggarakan administrasi umum mencakup ketatausahaan, kearsipan, serta urusan rumah tangga Dinas.
- Menjamin kelancaran koordinasi internal dan mendukung kelengkapan dokumentasi serta prosedur operasional Dinas.
Bidang-bidang
Bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai aspek lingkungan hidup, termasuk pelestarian sumber daya alam, pengendalian pencemaran, dan pengawasan terhadap dampak kegiatan manusia terhadap ekosistem.
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup
- Merumuskan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan tanggung jawab yang dimiliki.
- Menyusun rencana program di sektor lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan lingkup tugas ditetapkan.
- Mengkoordinasikan penerapan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara efektif.
- Melaksanakan kebijakan serta program Dinas Lingkungan Hidup Manggarai dan kehutanan sesuai peran dan kewenangan.
- Menyusun evaluasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
- Menyelenggarakan administrasi dinas secara tertib dan efisien.
- Membina dan mengawasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Bupati terkait kewenangan dan fungsi diemban.
Fungsi DLH
- Menyusun perencanaan lingkungan hidup berupa RPPLH dan KLHS di tingkat kabupaten.
- Mencegah, menanggulangi, serta memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten.
- Mengelola keanekaragaman hayati (Kehati) di daerah kabupaten.
- Mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 secara kabupaten.
- Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap usaha atau kegiatan memiliki izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan pemerintah kabupaten.
- Menetapkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal, pengetahuan tradisional, serta hak terkait PPLH di wilayah kabupaten.
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kabupaten.
- Memberikan penghargaan lingkungan hidup di tingkat kabupaten.
- Menangani pengaduan masyarakat terkait PPLH terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan.
- Mengelola sampah mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah yang dilakukan pihak lain.
- Membangun dan mengelola instalasi pengolahan lumpur tinja, menyedot dan mengangkut lumpur tinja, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan pihak ketiga.
Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat bertanggung jawab mendukung Walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait lingkungan hidup, baik termasuk kewenangan daerah maupun tugas pembantuan diberikan kepada daerah.
Pelaksanaan tugas tersebut harus selaras dengan visi, misi, dan program Walikota yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selain itu, dinas juga berperan dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Struktur dan tugas Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat dirancang untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan. Setiap bagian memiliki peran spesifik, mulai dari perencanaan program, pengawasan kualitas lingkungan, hingga edukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian alam. Sinergi antar unit ini memungkinkan Dinas menjalankan fungsinya dengan efisien, mendukung kebijakan pemerintah daerah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Manggarai Barat. Untuk mengetahui detail struktur DLH Manggarai Barat, bisa akses situs resmi https://dlhmaggaraibarat.org/struktur/








































