Pada kesempatan kali ini, kami akan menghadirkan sedikit informasi tata cara dan syarat WNA atau Warga Negara Asing menjadi WNI atau Warga Negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum di mana segala hal yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam undang-undang, termasuk syarat menjadi warga negara Indonesia (WNI) dari Warga Negara Asing (WNA).
Kewarganegaraan RI diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa warga negara adalah orang asli Indonesia dan orang asing yang disahkan sebagai warga negara. Kewarganegaraan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen AHU.
Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26:
- (1) Yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan juga orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang.
Setiap pemohon akan memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda, termasuk syarat WNA menjadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya. Semua peraturan terkait warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Syarat dan Tata Cara Pengajuan WNA menjadi WNI:
Berikut adalah rangkuman Syarat menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 UU Kewarganegaraan:
- Pastikan usia telah mencapai 18 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal di wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
- Pastikan sehat secara jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila, dan UUD 1945.
- Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berikut adalah tata cara WNA menjadi WNI:
- Ajukan permohonan pewarganegaraan tertulis dalam bahasa Indonesia yang mencantumkan alasan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan kepada Presiden melalui Menteri.
- Menteri akan meneruskan permohonan ke Presiden dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima.
- Presiden akan menetapkan keputusan dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pemohon dalam waktu 14 hari.
- Setelah keputusan Presiden diterima, pemohon akan dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Indonesia dalam waktu 3 bulan.
- Pemohon akan dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat dan 2 orang saksi.
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon harus mengembalikan dokumen atau surat-surat yang diberikan dalam waktu 14 hari.
- Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri akan mengumumkan nama pemohon yang telah memperoleh kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah tata dan cara agar WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan WNI di Indonesia. Semoga artikel ini bisa membantu kalian!
Simak terus artikel dari Digstraksi lainnya, untuk mendapatkan informasi lain terkait tentang dunia dan masih banyak lagi! Kalian juga bisa mendapatkan info penting lain di Facebook resmi Digstraksi