Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah

Vira Annindya

Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Kini Teddy Pardiyana muncul ke publik lantaran masalah hukum dengan komedian ternama Sule. Teddy Pardiyana ajukan permohonan penetapan ahli waris anak dari mendiang Lina Jubaedah. Rizky Febian, Putri Delina, Ferdinand Adriansyah, Rizwan Fadillah, serta ibu almarhumah Lina, Utisah tercatat sebagai termohon.

Latar Belakang Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Teddy Pardiyana secara resmi menempuh jalur hukum. Pasalnya, ia mengajukan penetapan ahli waris atas anaknya Bintang. Dimana Bintang juga anak dari almarhumah Lina Jubaedah.

Langkah ini dilakukannya karena sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan. Sebelumnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga Sule. Pengajuan permohonan tersebut sangat penting agar kedepan tidak terjadi kerancuan terhadap status hukum.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan resmi bahwa Bintang sebagai ahli waris. Oleh karena itu, ini menjadi pendorong pihak Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ke pengadilan agar tidak muncul kendala administratif.

Fokus pada Kepastian Administratif, Bukan Aset

Langkah ini juga diambil untuk mempertegas dan memperjelas administratif Teddy Pardiyana dan Bintang di mata negara.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati menjelaskan bahwa permohonan telah terdaftar sejak 1 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung. Wati menegaskan bahwa Teddy Pardiyana ajukan permohonan penetapan ahli waris dan tidak menyentuh soal pembagian harta warisan.

Fokus utama permohonan ini adalah memastikan status hukum kliennya sebagai suami sah almarhumah Lina Jubaedah. Selain itu kedudukan Bintang sebagai anak perempuan almarhumah memiliki kejelasan legalitas administratif.

Tegaskan Tidak Ingin Memicu Konflik Baru

Pihak Teddy ini juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil tidak untuk memicu konflik baru. Baik dengan pihak keluarga besar almarhumah istrinya maupun keluarga Sule. Namun murni untuk kepentingan administrasi dan hukum.

Harapan Teddy Pardiyana ajukan permohonan penetapan ahli waris bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan kepastian hukum yang adil. Langkah ini sekaligus menjadi contoh penting dalam menyelesaikan persoalan waris melalui jalur hukum. Tujuannya agar hal setiap pihak dapat dilindungi secara adil dan transparan.

Baca Juga

Rekomendasi