Pelaku Rencana Teror Konser Taylor Swift di Wina Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara

Nur Rohmawati

Pelaku Rencana Teror Konser Taylor Swift di Wina Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara

Teror konser Taylor Swift dan berita mengenai pelakunya sukses mencuri perhatian. Seperti yang publik ketahui, dunia musik global sempat geger saat rencana serangan teror menyasar konser The Eras Tour milik Taylor Swift di Wina, Austria. Kini, setelah proses peradilan panjang, titik terang akhirnya terlihat. Pengadilan di Austria baru saja menjatuhkan vonis berat bagi otak utama di balik rencana serangan tersebut.

Pelaku Teror Konser Taylor Swift Mendapat Vonis Hukuman

Melansir dari AFP pada Jumat (29/5/2026), majelis hakim di Wiener Neustadt, Austria, resmi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Beran A. (21). Pengadilan menyatakan  terdakwa bersalah atas berbagai kasus terorisme. Terutama terkait pembentukan sel teroris yang bertujuan melancarkan serangan saat konser berlangsung.

Sidang yang berlangsung di wilayah luar Wina tersebut berjalan cukup dramatis. Beran A. terlihat emosional sepanjang persidangan. Saat hakim membacakan vonis, ia tampak gemetar dan menangis. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan permohonan maaf dengan lirih, “Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya menyesal.”

Pengakuan di Balik Rencana Serangan

Dalam kesaksian bulan lalu, Beran A. sempat membeberkan pergolakan batinnya sebelum pihak polisi menangkapnya. Ia mengaku sempat terpengaruh paham radikal hingga merasa memiliki kewajiban untuk “berjihad”. Namun sebagai pelaku teror konser Taylor Swift, ia juga jujur mengakui adanya rasa takut yang luar biasa akan kematian.

Ia membenarkan bahwa Stadion Ernst Happel telah ia pilih sebagai target utama karena penuh ribuan penggemar. Selain itu, pelaku lain yang juga berusia 21 tahun bernama Arda K., mendapat sanksi hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini masih bisa diajukan proses banding. Keduanya secara resmi menyampaikan permohonan maaf saat sidang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Insiden ini sendiri terjadi pada Agustus 2024 silam. Saat itu, otoritas keamanan Austria berhasil mengendus rencana berbahaya tersebut. Demi menghindari jatuhnya korban jiwa, pihak promotor akhirnya mengambil langkah pahit dengan membatalkan tiga konser Taylor Swift di Wina. Keputusan ini mereka ambil hanya sehari sebelum acara konser mulai pada 8-10 Agustus 2024.

Keputusan hukum terkini dari pengadilan Austria di atas diharapkan bisa menjadi pelajaran sekaligus efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan aksi teror konser Taylor Swift atau ancaman serupa. Kini, fokus utama tetap pada memastikan setiap acara hiburan dapat berjalan dengan aman. Sekaligus damai bagi para penonton di mana pun mereka berada.