Tugas dan Peran Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun Beserta Struktur Organisasinya

Benedicta Tjandra

Tugas dan Peran Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun Beserta Struktur Organisasinya

Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun yang dikenal (DLH), memiliki peran utama membantu bupati menjalankan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup. Dengan tugas mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, sampai administrasi. Lantas apa peran dan tugas menyeluruh dari DLH Kabupaten Sarolangun? Berikut merupakan penjelasannya.

Terbentuknya Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun

Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun dibentuk menjadi bagian struktur pemerintahan daerah setelah Sarolangun resmi menjadi wilayah otonom pada 12 Oktober 1999 dan memiliki situs web https://dlhsarolangun.org. Pembentukannya bertujuan mengelola serta mengendalikan lingkungan hidup wilayah, menyesuaikan tugas maupun fungsi instansi pemerintah dengan bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

DLH hadir dengan tugas utama mengelola, mengawasi, serta mengendalikan segala aspek lingkungan Kota Sarolangun. Berperan menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan pencemaran, sampai mendorong pembangunan ramah lingkungan untuk bumi damai sentosa. 

Tugas dan Peran 

Setiap daerah memiliki DLH, salah satunya  Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, merupakan struktur organisasi dipimpin seorang kepala dinas dengan mengemban tanggung jawab kepada bupati, dan dibantu sekretariat dan beberapa bidang, termasuk tata lingkungan, penaatan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran (kerusakan lingkungan), kebersihan serta pengelolaan sampah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan yang terakhir kelompok jabatan fungsional. DLH Kabupaten Sarolangun memiliki peran dan tugas.

  1. Perumusan Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Salah satunya menyusun serta melaksanakan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup sesuai wewenang daerah.
  2. Evaluasi & Pelaporan: Menjalankan evaluasi terkait pelaporan kegiatan yang berkaitan terhadap lingkungan hidup.
  3. Administrasi: Pelaksanaan administrasi dinas, turut serta mengelola UPT maupun urusan yang diberikan bupati.
  4. Pengendalian Kerusakan Lingkungan: Mengendalikan pencemaran lingkungan, termasuk pengawasan kegiatan usaha maupun dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
  5. Pengelolaan Sampah: Mengolah sampah, termasuk program dengan adanya bank sampah yang bekerja sama dengan pihak lain untuk pemanfaatan dengan cara mendaur ulang (Bahan Bakar Jumputan Padat).
  6. Pelayanan Publik: Terjun secara langsung untuk pelayanan publik bidang lingkungan hidup, seperti pelayanan pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pencemaran.
  7. Peningkatan Kapasitas dengan Edukasi: Meningkatkan kapasitas melalui edukasi kepada masyarakat, kampanye lingkungan, maupun pelibatan komunitas.
  8. Penegakan Hukum: Menjalankan penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan UU, seperti pembinaan sampai penilaian program perusahaan (PROPER).
  9. Koordinasi: Ikut serta berkontribusi serta bersinkronisasi bersama instansi lain. Salah satunya pihak terkait dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan terpadu. 

Ruang Lingkup

DLH dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 berkaitan dengan pembentukan serta susunan perangkat daerah. Memiliki kedudukan sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai unsur pendukung pemerintahan daerah yang lalu dipimpin kepala dinas yang mengemban bertanggung jawab pada walikota melalui SekDes (sekertaris daerah).

Bertugas membantu Walikota menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang lingkungan yang menjadi kewenangan daerah. Terutama pada tugas pembantuan yang kemudian diberikan ke Daerah sesuai visi, misi dan program walikota sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Struktur Organisasi DLH Sarolangun

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun meliputi beberapa orang dengan jabatan dan peran masing-masing. Setiap orang mempunyai wewenang dan tugas tersendiri, lantas siapa dan bagaimana tugas mereka?

  • Kepala Dinas: Bertugas menjadi pemimpin yang bertanggung jawab bupati dan seluruh jalannya dinas.
  • Sekretariat: Berperan mengkoordinasi penyusunan rencana strategis, kerja, anggaran, kepegawaian, keuangan, sampai pada urusan administrasi umum lain.
  • Bidang-Bidang: Dalam konteks ini terdapat beberapa peran, seperti tata lingkungan, penataan serta peningkatan kapasitas hidup. Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan terakhir kebersihan serta pengolahan sampah.
  • Unit Pelaksana Teknis: UPT Bertugas membantu pelaksanaan tugas maupun fungsi dinas.

Setiap wilayah di Indonesia pasti memiliki DLH yang berperan mengendalikan sampai mengurangi pencemaran yang sering terjadi di kehutanan. Dinas memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan dalam pemerintahan khusus bidang lingkungan hidup. Bertanggung jawab atas kewenangan Daerah dengan mengemban tugas pembantuan program Bupati sesuai penjabaran dijabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dengan adanya Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, kini kehidupan lingkungan Kabupaten Sarolangun aman dan damai.

Baca Juga

Rekomendasi