Kabar Zul Zivilia ajukan bebas bersyarat jadi angin segar bagi keluarga dan para penggemar. Khususnya mereka yang berharap pelantun ‘Aishiteru’ itu kembali lagi ke dunia hiburan secepatnya. Seperti diketahui, Zul menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba sejak 2019 silam.
Penjelasan Pihak Ditjenpas Terkait Rencana Zul Zivilia Ajukan Bebas Bersyarat
Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, berikan penjelasan terkait apa saja syarat yang wajib terpenuhi.
“Untuk syarat ajukan bebas bersyarat itu wajib sudah jalani masa pidana selama 2 sampai 3 tahun.” Ucap Rika Aprianti ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/01/2026).
Bukan hanya pemenuhan masa hukuman, Rika juga menekankan pentingnya aspek perilaku serta hasil asesmen resiko. Ia berharap sang musisi telah menunjukkan perubahan terkait sikap signifikan selama menjalani masa tahanan di lapas.
“Jika semua sudah selesai (penjelasan di atas), nanti akan ada pengusulan dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Melibatkan Serangkaian Tahapan Administrasi Ketat
Tak sampai di sana, proses pengajuan pembebasan bersyarat yang Zul Zivilia ajukan nyatanya turut melibatkan serangkaian tahapan administrasi ketat.
Jika sebelumnya SK (Surat Keputusan) resmi telah terbit, maka usulan harus atas persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbagai tingkatan.
“Wajib ada sidang TPP, nanti di Jakarta Ditjenpas juga melakukan sidang TPP. Ini merupakan sidang yang ada di seluruh Indonesia.”
“Jika nanti ACC barulah bisa mengeluarkan SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Rika Aprianti.
Kontribusi Zul Selama di Lapas
Bukan hanya menyetujui Zul Zivilia ajukan bebas bersyarat, pihak Ditjenpas turut mengapresiasi kontribusi Zul selama berada di lapas.
Idola tanah air ini bahkan menunjukkan perilaku baik, selama di penjara, ia nampak aktif menjadi tutor musik warga binaan lain. Inilah yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya.
“Jika sudah tiba waktunya Zul segera diprogramkan PB dan harus kita serahkan. Apalagi, mungkin teman-teman lihat Zul sudah termasuk mengikuti program pembinaan secara baik.”
“Dia cukup berkontribusi menghibur masyarakat, bahkan ia juga menjadi tutor musik bagi untuk warga binaan lainnya. Sehingga di sinilah dia mengabdikan itu semua,” pungkas Rika.
Sebelum Zul Zivilia ajukan bebas bersyarat, ia tervonis hukuman penjara 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tepatnya pada akhir 2019 lalu. Kendati begitu, saat ini proses pembebasan bersyarat kemungkinan besar berlangsung lancar. Bahkan Zul diprediksi akan menghirup udara segar jauh lebih cepat dari vonis asli dengan perkiraan tahun 2027 mendatang.





































