Bersiap – Siap, Pengguna Ponsel Akan Rugi Karena IMEI

Rendy Ng

Bersiap - Siap, Pengguna Ponsel Akan Rugi Karena IMEI

Dikabarkan bahwa tiga kementrian yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan akan membuat aturan baru secara bersama – sama mengenai pemblokiran (International Mobile Equipment Identity) yang ilegal. Menurut yang dikabarkan bahwa aturan baru ini akan segera di keluarkan pada bulan depan yaitu bulan agustus.

Dilansir dari VIVA, Rabu (03/07/2019) “Pokoknya di bulan agustus. Tanggal persisnya nanti akan di kabarin. Intinya, di bulan agustus akan ada regulasi bersama antar Kominfo, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan”. Ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Bersiap - Siap, Pengguna Ponsel Akan Rugi Karena IMEI

Ferdinandus melanjutkan bahwa setelah aturan baru itu di keluarkan, kemungkinan akan ada masa transisi atau dimana masa untuk memberikan waktu kepada pengguna IMEI ponsel yang ilegal untuk segera membackup data – data yang penting dalam waktu ke depan. Dia akan memastikan, selama masa transisi itu pengguna ponsel tidak akan di rugikan.

“Yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan, akan ada masa transisi”. katanya.

Selain itu, untuk tugas Kominfo, Ferdinandus mengatakan bahwa institusinya kebagian mengurusi idnetitas IMEI dan Mobile Subscriber Integrated Service Digital Network Number (). Yang dimana IMEI adalah identitas dari ponsel pengguna sedangkan MSISDN adalah nomor kartu sim dari ponsel tersebut.

Cara untuk mengetahui IMEI dari ponsel yang ilegal adalah dengan mencocokan IMEI tersebut bersama dengan MSISDN. Sama halnya dengan pencocokan data kependudukan dengan nomor prabayar saat melakukan registrasi prabayar beberapa waktu yang lalu.

“Betul, kalau kemarin kan untuk pencocokan nomor handphone dengan data kependudukan. Ini pencocokan antara IMEI dari handphone tersebut dengan MSISDN, kalau cocok berarti handphone tersebut adalah legal”. sambung Ferdinand.

Lalu, untuk detail aturan baru tersebut, dia belum mengetahui secara detail bagaimana aturan baru tersebut mengenai ponsel yang tidak cocok antara IMEI dan MSISDN. Ferdinandus mengatakan untuk menunggu sampai aturan baru itu dikeluarkan.

“Detailnya seperti apa diregulasinya akan disebut, saya sendiri juga belum tahu persisnya”. kata Ferdinandus.

Follow Digstraksi di Google News

Baca Juga

Rekomendasi