Kasus Lipsync Wonyoung dan Leeseo IVE: Penjara 1 Tahun di Bawah Undang-Undang Lipsync

Salsabiela Meilawati

Kasus Lipsync Wonyoung dan Leeseo IVE: Penjara 1 Tahun di Bawah Undang-Undang Lipsync

Undang-undang tentang lipsync kembali mencuat ke permukaan setelah netter mengeluhkan lipsync Wonyoung dan Leeseo dari grup Kpop IVE.

Kedua personel tersebut saat ini sedang menjadi perhatian publik di .

Sebelumnya diketahui bahwa Wonyoung dan Leeseo dari grup Kpop IVE ketahuan melakukan lipsync di panggung MBC Gayo Daejejeon 2022.

Karena kasus lipsync Wonyoung dan Leeseo, beberapa netizen Korea Selatan kembali mengajukan undang-undang pelarangan lipsync.

Undang-undang pelarangan lipsync ini memang sebelumnya juga pernah diajukan pada tahun 2011.

Undang-undang tersebut mengharuskan artis untuk membayar denda maksimal sebesar 10 juta Won.

Atau dihukum penjara maksimal selama 1 tahun jika terbukti melakukan lipsync.

Para anggota parlemen berharap bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, akan terjadi peningkatan kualitas performance artis di Korea.

Follow Digstraksi di Google News

Baca Juga

Rekomendasi