Produk dengan brand yang sudah punya reputasi besar biasanya akan mengiklankan produknya di televisi.
Dalam iklan, pasti akan ada tampilan mengenai produk tersebut sebagai pemeran utama. Akan tetapi hal ini berbeda jika yang diiklankan adalah produk rokok.
Jika kalian pernah menonton tayangan iklan rokok pasti kalian tidak akan menemukan produk rokok tersebut, bahkan jika mungkin hanya ditampilkan logo brandnya di penghujung iklan. Lalu kenapa bisa begitu?
Rokok berbeda dengan barang konsumsi lainnya karena rokok biasanya hanya diperuntukkan untuk dewasa atau 18 tahun keatas.
Hal ini mempengaruhi konten iklan yang ditayangkan pada rokok antara lain jam tayangnya yang selalu malam hari, tidak ada adegan merokok, selalu ada slogan bahaya rokok dan konten iklan yang selalu bertema gaya hidup dan metafora. Itulah mengapa iklan rokok selalu terlihat aneh.
Hal ini juga dikarenakan ada peraturan khusus mengenai periklanan produk rokok dan tembakau.
Pada Bab III Etika Pariwara Indonesia disebutkan bahwa iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang sasaran utamanya anak-anak dibawah 17 tahun.
Kemudian pada pasal 2.2.2. dijelaskan mengenai ketentuan yang wajib dipenuhi oleh iklan rokok atau produk tembakau antara lain :
- Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok.
- Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan.
- Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keluarga, bungkus rokok, rokok, orang sedang merokok, atau mengarah kepada orang yang sedang merokok.
- Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.
- Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.