Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Sita Aset, Ini Alasannya

Vira Annindya

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Sita Aset, Ini Alasannya

Sandra Dewi cabut gugatan membuat jalannya persidangan jadi heboh. Seperti yang diketahui, aktris cantik tersebut sempat mengajukan gugatan karena keberatan dengan penyitaan aset pribadinya. Hal ini karena ia menyebut aset tersebut diperoleh lewat pembelian pribadi, endorsement dan hadiah.

Penyitaan aset ini sendiri dilakukan karena untuk bayar uang pengganti yang nilainya Rp420 miliar. Uang pengganti tersebut dijatuhkan kepada suaminya, Harvey Moeis. Namun kini ia memutuskan untuk mencabut gugatannya sehingga mengundang penasaran publik terkait alasannya.

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan

Pencabutan gugatan diumumkan secara langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang tanggal 28 Oktober 2025 kemarin. Sesuai penuturan Silvi Mulyani selaku Jaksa Penuntut Umum menyebut keputusan pencabutan gugatan baru terungkap saat sidang berlangsung.

Pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihak Sandra pilih untuk tunduk dengan putusan Mahkamah Agung. Karena pencabutan ini, sidang pun dianggap selesai. Pihak JPU lantas tinggal menunggu penetapan.

Kejaksaan Agung Buka Suara

Kabar soal Sandra Dewi cabut gugatan mengundang respon dari Kejaksaan Agung. Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebut pencabutan gugatan ini jadi pertimbangan Majelis Hakim nantinya dalam memutuskan persoalan permohonan keberatan.

Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam menyita aset sudah sesuai prosedur yang berlaku. Karena hal itu, kedudukan barang bukti asetnya dinilai sudah aman. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa putusan 20 tahun penjara yang menjerat suaminya sudah berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, jaksa akan mengeksekusi pelaku korupsi sesegera mungkin. Jaksa juga akan melelang tiap barang rampasan agar kerugian negara bisa pulih kembali. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa tindakan korupsi jelas merugikan negara.

Diketahui, Harvey Moeis dijerat kasus korupsi timah. Hal ini membuatnya mendekam di penjara sekaligus mengalami penyitaan aset.

Kendati demikian, Sandra Dewi cabut gugatan keberatan perampasan aset karena patuh terhadap hukum tetap. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan tindakannya sebelumnya yang bertekad untuk melakukan gugatan. Harapannya, masalah ini bisa segera usai dengan keputusan terbaik.

Baca Juga

Rekomendasi