Hierarki menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki pengertian urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan). Sedangkan hierarki peraturan perundang-undangan bisa dianalogikan yakni jenjang atau tingkatan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur segala jenis urusan yang mana semua hal yang dilakukan oleh warga negara yang berada di wilayah Indonesia tidak terlepas harus mengikuti dan mentaati semua peraturan yang ada di Indonesia. Namun terlalu banyaknya jenis aturan yang bahkan tidak terhitung jumlahnya terkadang membuat bingung masyarakat karena setiap instansi pemerintah memiliki aturan sendiri-sendiri dan maka dari itu membuat masyarakat bingung mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini.
Dalam membuat Peraturan Perundang-Undangan, pemerintah tentunya memiliki landasan hukum untuk membentuk suatu aturan yang mengharuskan atau mewajibkan masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mana tujuan dibuatnya aturan tersebut agar setiap tindakan baik maupun buruk mendapat payung hukum dan menerima ganjaran yang setimpal, akan tetapi untuk mengetahui manakah peraturan yang lebih rendah atau lebih tinggi?. Aturan hukum yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah. Hal ini dikenal dengan asas hukum Lex superior derogat legi inferior.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki pengertian pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Pasal 1 angka (1) UU 12 Tahun 2011) dan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 angka (2) UU No. 12 Tahun 2011). Pengaturan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan mana saja yang lebih tinggi dan peraturan mana saja yang lebih rendah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang isinya :
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Walaupun demikian peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang lain seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dll diatur dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang berbunyi :
1. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
2. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Maka dari itu aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi dan apabila hal tersebut ditemui secara otomatis aturan hukum tersebut batal demi hukum. Sedangkan aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah darinya seperti contoh Undang-Undang mengesampingkan Peraturan Pemerintah.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Jenis-jenis Peraturan, Perundang-Undangan, di Indonesia